Tuesday 13 November 2012

Standar Pengiriman
A. Kiriman yang Dilarang Warkat Pos dan atau Kartu Pos (atau alamat tujuan yang berbentuk PO BOX) Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri Narkotika dan obat–obatan terlarang lainnya Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional Alkohol, minuman keras dan makanan basah (makanan basah dapat dikirim dengan syarat tertentu) Tanaman dan hewan (tanaman dapat dikirm namun dengan syarat-syarat tertentu) Senjata api, pisau dan petasan (senjata dan pisau dapat dikirim jika ada surat resmi) Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko dan uang tunai. (uang tunai dapat dikirim dengan produk WESTERN UNION) Perlengkapan dan peralatan judi B. Pengukuran Berat Kiriman Pengukuran berat kiriman ada 2 cara yang harus dilakukan kedua-duanya jika barang terlihat berukuran besar. 1. Berat timbangan Kiriman ditimbang dengan timbangan standard dan berat kiriman ditentukan dalam satuan kg sesuai yang tertera di timbangan. 2. Berat volumetrik Kiriman diukur menggunakan meteran standar. Diukur panjangnya (cm), lebarnya (cm) dan tinggi/tebalnya (cm), lalu dihitung dengan rumus : [panjang (cm) x lebar (cm) x tinggi (cm)] dibagi 6000 Keterangan : 6000 adalah angka ketetapan untuk kiriman service SS, YES, REGULER, OKE, untuk kiriman service Kargo/Trucking 6000 diganti menjadi 4000, dan untuk kiriman Luar Negeri diganti menjadi 5000. Catatan : Dari hasil pengukuran dua cara tersebut pilih yang terbesar Barang kurang dari 1 kg selalu dianggap 1 kg Pembulatan kg batasannya adalah 0.2 di depan koma, Contoh : kiriman 1.1 ; 1,15 ; 1.05 ; 1.2 dibulatkan ke bawah menjadi 1 kg. Tetapi kiriman 1.21 ; 1.3 ; 1.4 ; 1.7 ; 1.8 ; 1.9 dibulatkan ke atas menjadi 2 kg.

No comments:

Post a Comment