agen expedisi terpercaya dengan jaringan luas ke seluruh indonesia hingga ke pelosok kecamatan dan desa
Tuesday, 13 November 2012
Standar Pengiriman
A. Kiriman yang Dilarang
Warkat Pos dan atau Kartu Pos (atau alamat tujuan yang berbentuk PO BOX)
Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri
Narkotika dan obat–obatan terlarang lainnya
Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan
Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional
Alkohol, minuman keras dan makanan basah (makanan basah dapat dikirim dengan syarat tertentu)
Tanaman dan hewan (tanaman dapat dikirm namun dengan syarat-syarat tertentu)
Senjata api, pisau dan petasan (senjata dan pisau dapat dikirim jika ada surat resmi)
Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko dan uang tunai. (uang tunai dapat dikirim dengan produk WESTERN UNION)
Perlengkapan dan peralatan judi
B. Pengukuran Berat Kiriman
Pengukuran berat kiriman ada 2 cara yang harus dilakukan kedua-duanya jika barang terlihat berukuran besar.
1. Berat timbangan
Kiriman ditimbang dengan timbangan standard dan berat kiriman ditentukan dalam satuan kg sesuai yang tertera di timbangan.
2. Berat volumetrik
Kiriman diukur menggunakan meteran standar. Diukur panjangnya (cm), lebarnya (cm) dan tinggi/tebalnya (cm), lalu dihitung dengan rumus :
[panjang (cm) x lebar (cm) x tinggi (cm)] dibagi 6000
Keterangan : 6000 adalah angka ketetapan untuk kiriman service SS, YES, REGULER, OKE, untuk kiriman service Kargo/Trucking 6000 diganti menjadi 4000, dan untuk kiriman Luar Negeri diganti menjadi 5000.
Catatan :
Dari hasil pengukuran dua cara tersebut pilih yang terbesar
Barang kurang dari 1 kg selalu dianggap 1 kg
Pembulatan kg batasannya adalah 0.2 di depan koma,
Contoh : kiriman 1.1 ; 1,15 ; 1.05 ; 1.2 dibulatkan ke bawah menjadi 1 kg. Tetapi kiriman 1.21 ; 1.3 ; 1.4 ; 1.7 ; 1.8 ; 1.9 dibulatkan ke atas menjadi 2 kg.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment